PANDEGLANG, BANTEN, - Dirasa tak terima atas perilaku oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panimbang yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di Lingkungan sekolahnya, sejumlah wali murid baru - baru ini melaporkan oknum guru yang bersangkutan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Panimbang.
Hal tersebut diketahui dari pengakuan salah satu wali murid berinisial SM (35) kepada awak media Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Pandeglang, Senin (22/11/2021).
SM sendiri merupakan wali murid asal Kampung Cimahpar Rt 002/007 Desa Citeureup Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandelang-Banten.
Dalam keterangannya SM mengatakan, kalau dirinya bersama wali murid lainnya melaporkan Oknum Guru SMPN 4 Panimbang tersebut lantaran melakukan pungutan kepada wali murid secara sepihak dengan dalih untuk biaya iuran Pelulusan dan Pengadaan Komputer.
"Benar kalau oknum guru itu sudah kami laporkan ke Polsek Panimbang, karena kami sebagai wali murid merasa terbebani dengan biaya yang dimintanya, terlebih dengan cara - cara intimidasi, " ujar SM
Dikatakan SM, sebelumnya dirinya dan wali murid lainnya disodorkan Surat Pernyataan Musyawarah Oleh panitia, Dewan Guru Dan Komite Sekolah untuk ditanda tangani. Karena SM merasa persyaratan tersebut tidak masuk akal, ia pun menolak dan tidak menanda tangani formulir tersebut, karena kata SM isi surat tersebut terdapat intimidasi atau penekanan.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, dan keterangan lain dari sumber wali murid yang turut membayar iuran didapati informasi adanya dugaan penekanan dilakukan pihak sekolah kepada wali murid. Sehingga banyak wali murid yang membayar iuran karena keterpaksaan, khawatir anaknya tidak menerima ijazah setelah kelulusan nanti.
Adapun nilai iuran yang diminta oknum guru SMPN 4 Panimbang berinisial SB terhadap wali murid jumlahnya bervariatif mulai dari Rp. 300.000, Rp.400.000 hingga Rp.600.000, - yang terinci peruntukannya guna Pengadaan Komputer, dan biaya Pelulusan serta Penebusan Ijazah.
”Kalau saya diminta oleh Ibu guru SB sebesar Rp 350.000 katanya untuk pengadaan komputer dan biaya pelulusan, serta penebusan ijazah, " tukas SM
Menanggapi hal itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) Komisi 1V Fraksi Golongan Karya, Habibi Arafat ketika dikonfirmasi awk media menyesalkan jika benar terjadi pungli di lingkungan sekolah SMPN. Karena kata Habibi, operasional sekolah sudah ditanggung oleh pemerintah dengan sebutan BOS atau Biaya Operasional Sekolah.
"Kami menyayangkan jika benar masih ada pungli di lingkungan sekolah SMPN. Karena pemerintah sudah membiayai melalui BOS.Apalagi disaat kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat wabah Covid 19 ini, " tegas Habibi
Habibi pun minta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, untuk segera mengambil sikap dan melakukan investigasi kepada sekolah yang bersangkutan guna mencari tahu kebenarannya.
"Jika benar ada Dewan Guru atau pun Kepala sekolah yang melakukan dugaan pungli tentunya harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, " cetus anggota dewan muda ini kepada awak media
Bahkan Habibi juga meminta Dinas Pendidikan atau inspektorat Kabupaten Pandeglang memeriksa atau mengaudit anggaran BOS sekolah tersebut, apakah sudah sesuai penggunaannya berdasarkan juklak- juknisnya. Karena imbuh Habibi, dana BOS itu harus jelas pertanggungjawabannya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Taufik H ketika dikonfirmasi via whats App mengatakan, pihaknya terlebih dulu akan melakukan cek and ricek ke lapangan. Yang selanjutnya kata Taufik pihaknya akan meminta pihak Kepala Sekolah agar membuat surat permohonan ke Dinas Pendidikan.
"Untuk masalah ini kita tunggu nanti hasilnya akan seperti apa, jika benar ada oknum di sekolah yang melakukan perbuatan melanggar aturan tentu kami akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, " tutup Kadisdik Pandeglang.(Yen/ dhank)***