Empat Pelaku Pengedar Barang Haram Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

    Empat Pelaku Pengedar Barang Haram Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

    SERANG KOTA, BANTEN, - Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten menangkap pelaku pengedaran narkoba di Ibu Kota Banten. Pelaku pengedar tersebut berjumlah empat orang, yakni IH (38), FR (26), AF (21) dan NT (21).

    Pengungkapan rantai pengedar narkoba berawal dari ditangkapnya IH, warga Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 22.15 wib. Pelaku ditangkap di sebuah kosan daerah Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

    "Saat di geledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0, 20 gram, IH mengaku mendapatkan sabu dari FR seharga Rp 200 ribu, " kata Kasat Resnarkoba, AKP Agus Ahmad Kurnia, kepada media, Sabtu (27/11/2021).

    Penangkapan yang dilakukan oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota itu berlanjut di hari yang sama dengan mengejar FR. Pelaku ditangkap dirumahnya di Keganteran, Kasemen, Kota Serang, Banten, pukul 23.00 wib.

    "Didapati dua bungkus kecil sabu seberat 0, 96 gram sabu. FR mengaku mendapatkan narkoba dari AF, " tuturnya.

    Sat Resnarkoba Polres Serang Kota melanjutkan pengejaran ke tersangka AF. Dia ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Jumat dini hari, 26 November 2021 sekitar pukul 00.15 wib.

    Dari AF, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapati tiga bungkus sabu seberat 0, 84 gram. AF mengaku ke personil Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, mendapatkan narkoba dari NT (21).

    Polisi melanjutkan pengejaran ke pelaku NT dan ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pukul 03.15 wib.

    "Setelah di geledah, kita mendapatkan barang bukti 54 bungkus sabu seberat 23, 2 gram, " bebernya.

    Seluruh tersangka kini sudah berada di Mapolres Serang Kota dan masih diperiksa intensif oleh Sat Resnarkoba. Sedangkan sampel barang bukti dikirim ke laboratorium untuk di periksa lebih lanjut.

    "IS, FR dan AT dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Kemudian NT dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, " pungkasnya.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Program Keroyok Vaksinasi, Asda 1 Bidang...

    Artikel Berikutnya

    Satbrimob Polda Banten Kawal Ketat Pendistribusian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua Umum HMI Cabang Persiapan Kabupaten Tangerang Dukung Polda Banten dalam Pengawalan Pilkada
    Pengawalan Humanis Pilkada di Banten Junjung Prinsip Demokrasi
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi

    Ikuti Kami